Gubernur Sumut Minta Bupati/Wali Kota Mendata Izin Tambang

Izin Usaha Pertambangan

topmetro.news – Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut Zubaidi, membuka sosialisasi Pembinaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara di Hotel Kanaya Medan, Selasa (15/10/2019).

Sosialisasi itu menurut Zubaidi dititikberatkan atas meningkatnya peran pemerintah provinsi di sektor mineral dan batubara. Ini sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Penerbitan IUP yang sebelumnya masih terbagi antara pemkab/pemko dan pemprov, kini sepenuhnya menjadi kewenangan provinsi. “Untuk itu perlu ada pembinaan bagi pemegang izin usaha pertambangan mineral dan batubara di Sumut,” kata Zubaidi.

Di Sumut, jumlah data pemegang IUP Operasi Produksi mencapai 278. Dari jumlah itu, sebanyak 127 IUP berada di wilayah Cabang Dinas ESDM I (Langkat, Medan, Deli Serdang, Sergai). Dan 30 IUP di wilayah Cabang Dinas ESDM I (Karo, Dairi, Pakpak Bharat, Humbahas dan Samosir).

Zubaidi mengatakan data IUP itu masih sifatnya sementara. Karena belum menggambarkan data sesungguhnya jumlah usaha pertambangan proses produksi yang ada di Sumut. “Masih disinyalir banyak usaha pertambangan tanpa izin,” sebut Zubaidi.

Izin Tambang

Di tempat yang sama, Faisal dari Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumut, sebagai salah satu pemateri sosialisasi, juga menyebutkan dugaan masih banyaknya usaha pertambangan di Sumut tanpa izin tambang.

Untuk itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, telah menyurati bupati/walikota se-Sumut pada 18 September 2019. Edy meminta semua kepala daerah itu mendata usaha pertambangan berizin dan yang tidak.

Tujuannya, kata Faisal, untuk mengetahui jumlah pasti yang memiliki izin tambang. Dengan usaha tambang berizin itu, akan dimaksimalkan penerimaan pendapatan daerah. Kemudian yang tidak berizin, akan ditertibkan karena merupakan usaha pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu operasional para pemegang IUP.

“Sekarang lagi berproses. Kita lagi menunggu laporan data dari kabupaten/kota. Pak Gubernur Edy Rahmayadi ingin agar setiap operasional usaha pertambangan, harus memberi kontribusi positif bagi daerah,” sebut Faisal.

Zubaidi menambahkan, pendataan IUP itu juga sangat penting untuk pembinaan dalam konteks kewajiban pemegang IUP menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang.

Kewajiban-kewajiban itu, kata Zubaidi, merupakan amanat Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

reporter | Erris JN

Related posts

Leave a Comment